Elida Hapni Sinaga (30) hanya bisa menangis merenungi nasib. Suaminya, Ganda Hasudungan Siahaan (35) yang menolong korban kecelakaan lalu-lintas malah dijadikan sebagai pelaku penabrakan dan sudah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 3 bulan lalu.
”Ngeri memang hidup ini,” tandas Elida ketika ditemui di rumah kontrakannya di Jl Bajak IV, No 17 C, Gg Nasional, Kel Harjo Sari II, Kec Medan Kota, Jumat siang (17/9). Sambil menggendong anaknya paling bungsu, yang masih bayinya berusia 10 bulan, mata ibu 4 orang anak ini berkaca-kaca. Tak kuasa, dia pun menangis.
Elina menceritakan ihwal peristiwa itu. Bermula Kamis dini hari (25/2) sekira pukul 02.00 lalu, suaminya yang sehari-hari berjualan ikan mas ke luar rumah naik mobil Isuzu Panther pick-up warna biru BK 928 AC milik saudaranya. Ganda hendak ke kolam ikan di Jl Garu VII, Gg Merpati. Dia tak sendiri, turut M Rahim dan Adi Purnama di dalam mobil.
Tapi sebelum ke sana, Ganda bermaksud membeli sarapan. Dia pun memacu mobilnya dari Jl SM Raja untuk membeli nasi bungkus. Namun belum sempat beli sarapan, di Jl Sakti Lubis persimpangan Jl STM, 2 orang pengendara sepedamotor Supra X 125 terjungkal ke badan jalan. Diduga kedua pemuda itu jatuh karena sepedamotor mereka menabrak lubang.
Melihat kedua pemuda itu terkapar di jalan, Ganda menghentikan mobilnya. Dia keluar dan dilihatnya kedua pemuda itu butuh pertolongan. Merasa iba Ganda dan temannya mengangkat kedua pemuda itu ke bak mobil belakang dan membawanya ke RS Estomihi di Jl SM Raja.
Seorang korban hanya menderita luka lecet ringan. Namun temannya yang diketahui bernama Dian warga Simpang Limun, Medan, dibawa ke IGD rumah sakit karena menderita luka cukup parah. Ketika itulah teman korban yang hanya menderita luka lecet menghubungi keluarga Dian agar datang ke rumah sakit.
Tidak beberapa lama keluarga Dian tiba di rumah sakit swasta berlantai IV itu. Namun entah kenapa Ganda malah dituduh telah menyeruduk sepedamotor korban. Tak berselang lama empat anggota Sat Lantas Polresta Medan tiba di rumah sakit. Ganda dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pukul 04.00, olah TKP selesai. Ganda dan temannya kembali digelandang ke Satlantas, Jl Adinegoro untuk memberikan keterangan.
Ketika itu Ganda diperiksa seorang juper Aiptu M Situmorang. Ganda diperiksa hingga pukul 12.00 siang. Dan herannya, walau mengaku bukan orang yang menabrak, Ganda dijadikan tersangka. Kedua teman Ganda, M Rahim dan Adi Purnama langsung protes. Merasa dongkol dengan keputusan juper itu M Rahim mengajak Aiptu M Situmorang memeriksa mobil pick-up yang dikemudikan Ganda. Rahim juga menyarankan Aiptu M Situmorang berpikir jernih sebelum menjadikan Ganda sebagai tersangka.
“Bapak jangan asal menuduh dia menabrak orang, justru kami membantu kedua pemuda itu karena sudah sekarat di pinggir jalan. Ayo kita tengok mobil kami, sikit pun nggak ada yang tergores,” protes M Rahim memperlihatkan kap dan bumper depan mobil pick-up yang tak mengalami lecet sedikitpun.
Begitupun Aiptu M Situmorang tidak mengubah pendiriannya. Ganda tetap dijadikan tersangka. Hanya saja Ganda tidak ditahan, cuma dikenakan wajib lapor. mobil pick-up yang dikemudikannya pun bisa dibawa pulang dengan kesepakatan pinjam pakai.
Tiap hari Kamis Ganda wajib lapor ke Sat Lantas. Itu berlangsung hingga 3 bulan. Dan tepatnya 28 Juni lalu, tanpa dasar yang kuat Ganda dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan sekarang menghuni blok D kamar 11. Sementara Dani, pemuda yang terjatuh dari sepedamotornya dikabarkan sudah keluar dari rumah sakit dan sekarang sudah sehat.
“Sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Aiptu M Situmorang menelepon suami saya. Waktu itu suami saya dan saya serta ke empat anak kami sedang berada di rumah. Kemudian Aiptu Situmorang meminta suami saya membawa mobilnya dengan alasan ada berkas yang mau ditandatangani. Saya dengar langsung,” kata Elida Sinaga, istri Ganda.
Lelaki yang sudah 10 tahun menjadi penjual ikan mas itu pun datang ke Markas Sat Lantas Polresta. Namun sesampainya di sana Ganda langsung diserahkan ke Kejari Medan. Ganda ditahan dan kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. (Elfitra)
Oknum Jaksa Minta Rp5 juta, Kasat Lantas Ngaku Tak Tahu
Setelah beberapa hari menjadi tahanan titipan kejaksaan, Ganda akhirnya di sidangkan bulan Agustus lalu. Ganda mengikuti persidangan sebanyak dua kali. Namun hingga kini Ganda yang tak didampingi pengacara itu belum dijatuhi vonis.
Begitupun selama mengikuti proses persidangan, ada seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial YM meminta Ganda menyiapkan uang Rp5 juta agar vonis yang dijatuhkan majelis hakim bisa ‘diatur’. Bahkan Ganda dijanjikan tidak akan dikurung.
Tapi karena Ganda tidak memiliki uang, permintaan itu tak dia sanggupi. Kepada JPU itu, Ganda menerangkan bahwa untungnya sebagai penjual ikan mas hanya berkisar Rp50 ribuan. Penghasilan itulah yang membiayai istri dan keempat anaknya.
“Saya minta agar suami saya dibebaskan karena suami saya bukan yang mengakibatkan Dian kecelakaan. Suami saya butuh keadilan karena dia yang menolong. Pemuda itulah yang terjatuh sendiri karena menabrak lobang,” kata Elina.
“Tak tahu lagilah aku bagaimana menghidupi anak-anakku ini. Bapak mereka saja sudah di dalam penjara. Dan yang membuat hati saya menangis, suami saya tidak bersalah tapi malah dimasukkan penjara,” sambungnya.
Selama di Rutan Tanjung Gusta apa Ganda pernah dibesuk?
Sambil memandangi wajah anak-anaknya; Jesia (10), Adelia (5) dan Gabrial (2,5 tahun), yang duduk di sampingnya, Elida menangis. “Pernah sekali, tapi berat kali,” kata ibu rumah tangga ini.
Berat bagaimana?
“Kalau mau bertamu kita harus punya uang sedikitnya Rp100 ribu. Banyak pintu yang harus dilewati. Dan tiap pintu harus bayar. Kalau tidak dikasih, mana mungkin saya bisa bertemu dengan suamiku. Padahal kalau uang Rp100 ribu itu dibelikan beras sudah bisa untuk makan anak-anakku,” ujarnya terus menangis.
Apa anak-anak nggak nyari bapaknya?
“Saya harus berbohong sama anak-anak saya. Kubilang saja bapaknya ke luar kota belanja ikan mas dari daerah jauh,” sambung Elida tak bisa menahan tangisnya.
Sebelum mengakhir wawancara Elida mengatakan bahwa pemuda yang pernah ditolong suaminya telah keluar dari rumah sakit. Sedangkan mobil pick-up yang dibawa suaminya masih ditahan di Sat Lantas Mapolresta Medan.
Apa kata polisi?
Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol I Made Ari yang dikonfirmasi lewat HP mengaku tak pernah tahu kasus itu. Perwira berdarah Bali juga mengatakan, tak semua kasus kecelakaan harus diketahuinya satu per satu. Begitupun dia berjanji akan memanggil polisi yang pernah memeriksa Ganda Siahaan.
“Akan saya periksa dulu sama jupernya,” kata I Made Ari.
Hal senada juga dikatakan Kanit Lakalantas Mapolresta Medan AKP Juwita. Kata Juwita, dia tak tahu asma sekali kasus itu. “Waduh saya belum tahu itu, tapi nanti saya cek dulu,” jawabnya melalui HP.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Riki Septa Tarigan SH mengatakan bahwa yang menjadikan Ganda Siahaan sebagai tersangka adalah polisi.
“Yang menentukan tersangka bukan kita, tapi polisi. Enggak mungkin kasus itu bisa naik kalau syarat formil dan materilnya enggak lengkap. Jadi untuk menaikkan setiap kasus prosedurnya harus jelas,” sanggah Riki melalui HP-nya.
”Ngeri memang hidup ini,” tandas Elida ketika ditemui di rumah kontrakannya di Jl Bajak IV, No 17 C, Gg Nasional, Kel Harjo Sari II, Kec Medan Kota, Jumat siang (17/9). Sambil menggendong anaknya paling bungsu, yang masih bayinya berusia 10 bulan, mata ibu 4 orang anak ini berkaca-kaca. Tak kuasa, dia pun menangis.
Elina menceritakan ihwal peristiwa itu. Bermula Kamis dini hari (25/2) sekira pukul 02.00 lalu, suaminya yang sehari-hari berjualan ikan mas ke luar rumah naik mobil Isuzu Panther pick-up warna biru BK 928 AC milik saudaranya. Ganda hendak ke kolam ikan di Jl Garu VII, Gg Merpati. Dia tak sendiri, turut M Rahim dan Adi Purnama di dalam mobil.
Tapi sebelum ke sana, Ganda bermaksud membeli sarapan. Dia pun memacu mobilnya dari Jl SM Raja untuk membeli nasi bungkus. Namun belum sempat beli sarapan, di Jl Sakti Lubis persimpangan Jl STM, 2 orang pengendara sepedamotor Supra X 125 terjungkal ke badan jalan. Diduga kedua pemuda itu jatuh karena sepedamotor mereka menabrak lubang.
Melihat kedua pemuda itu terkapar di jalan, Ganda menghentikan mobilnya. Dia keluar dan dilihatnya kedua pemuda itu butuh pertolongan. Merasa iba Ganda dan temannya mengangkat kedua pemuda itu ke bak mobil belakang dan membawanya ke RS Estomihi di Jl SM Raja.
Seorang korban hanya menderita luka lecet ringan. Namun temannya yang diketahui bernama Dian warga Simpang Limun, Medan, dibawa ke IGD rumah sakit karena menderita luka cukup parah. Ketika itulah teman korban yang hanya menderita luka lecet menghubungi keluarga Dian agar datang ke rumah sakit.
Tidak beberapa lama keluarga Dian tiba di rumah sakit swasta berlantai IV itu. Namun entah kenapa Ganda malah dituduh telah menyeruduk sepedamotor korban. Tak berselang lama empat anggota Sat Lantas Polresta Medan tiba di rumah sakit. Ganda dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pukul 04.00, olah TKP selesai. Ganda dan temannya kembali digelandang ke Satlantas, Jl Adinegoro untuk memberikan keterangan.
Ketika itu Ganda diperiksa seorang juper Aiptu M Situmorang. Ganda diperiksa hingga pukul 12.00 siang. Dan herannya, walau mengaku bukan orang yang menabrak, Ganda dijadikan tersangka. Kedua teman Ganda, M Rahim dan Adi Purnama langsung protes. Merasa dongkol dengan keputusan juper itu M Rahim mengajak Aiptu M Situmorang memeriksa mobil pick-up yang dikemudikan Ganda. Rahim juga menyarankan Aiptu M Situmorang berpikir jernih sebelum menjadikan Ganda sebagai tersangka.
“Bapak jangan asal menuduh dia menabrak orang, justru kami membantu kedua pemuda itu karena sudah sekarat di pinggir jalan. Ayo kita tengok mobil kami, sikit pun nggak ada yang tergores,” protes M Rahim memperlihatkan kap dan bumper depan mobil pick-up yang tak mengalami lecet sedikitpun.
Begitupun Aiptu M Situmorang tidak mengubah pendiriannya. Ganda tetap dijadikan tersangka. Hanya saja Ganda tidak ditahan, cuma dikenakan wajib lapor. mobil pick-up yang dikemudikannya pun bisa dibawa pulang dengan kesepakatan pinjam pakai.
Tiap hari Kamis Ganda wajib lapor ke Sat Lantas. Itu berlangsung hingga 3 bulan. Dan tepatnya 28 Juni lalu, tanpa dasar yang kuat Ganda dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan sekarang menghuni blok D kamar 11. Sementara Dani, pemuda yang terjatuh dari sepedamotornya dikabarkan sudah keluar dari rumah sakit dan sekarang sudah sehat.
“Sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Aiptu M Situmorang menelepon suami saya. Waktu itu suami saya dan saya serta ke empat anak kami sedang berada di rumah. Kemudian Aiptu Situmorang meminta suami saya membawa mobilnya dengan alasan ada berkas yang mau ditandatangani. Saya dengar langsung,” kata Elida Sinaga, istri Ganda.
Lelaki yang sudah 10 tahun menjadi penjual ikan mas itu pun datang ke Markas Sat Lantas Polresta. Namun sesampainya di sana Ganda langsung diserahkan ke Kejari Medan. Ganda ditahan dan kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. (Elfitra)
Oknum Jaksa Minta Rp5 juta, Kasat Lantas Ngaku Tak Tahu
Setelah beberapa hari menjadi tahanan titipan kejaksaan, Ganda akhirnya di sidangkan bulan Agustus lalu. Ganda mengikuti persidangan sebanyak dua kali. Namun hingga kini Ganda yang tak didampingi pengacara itu belum dijatuhi vonis.
Begitupun selama mengikuti proses persidangan, ada seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial YM meminta Ganda menyiapkan uang Rp5 juta agar vonis yang dijatuhkan majelis hakim bisa ‘diatur’. Bahkan Ganda dijanjikan tidak akan dikurung.
Tapi karena Ganda tidak memiliki uang, permintaan itu tak dia sanggupi. Kepada JPU itu, Ganda menerangkan bahwa untungnya sebagai penjual ikan mas hanya berkisar Rp50 ribuan. Penghasilan itulah yang membiayai istri dan keempat anaknya.
“Saya minta agar suami saya dibebaskan karena suami saya bukan yang mengakibatkan Dian kecelakaan. Suami saya butuh keadilan karena dia yang menolong. Pemuda itulah yang terjatuh sendiri karena menabrak lobang,” kata Elina.
“Tak tahu lagilah aku bagaimana menghidupi anak-anakku ini. Bapak mereka saja sudah di dalam penjara. Dan yang membuat hati saya menangis, suami saya tidak bersalah tapi malah dimasukkan penjara,” sambungnya.
Selama di Rutan Tanjung Gusta apa Ganda pernah dibesuk?
Sambil memandangi wajah anak-anaknya; Jesia (10), Adelia (5) dan Gabrial (2,5 tahun), yang duduk di sampingnya, Elida menangis. “Pernah sekali, tapi berat kali,” kata ibu rumah tangga ini.
Berat bagaimana?
“Kalau mau bertamu kita harus punya uang sedikitnya Rp100 ribu. Banyak pintu yang harus dilewati. Dan tiap pintu harus bayar. Kalau tidak dikasih, mana mungkin saya bisa bertemu dengan suamiku. Padahal kalau uang Rp100 ribu itu dibelikan beras sudah bisa untuk makan anak-anakku,” ujarnya terus menangis.
Apa anak-anak nggak nyari bapaknya?
“Saya harus berbohong sama anak-anak saya. Kubilang saja bapaknya ke luar kota belanja ikan mas dari daerah jauh,” sambung Elida tak bisa menahan tangisnya.
Sebelum mengakhir wawancara Elida mengatakan bahwa pemuda yang pernah ditolong suaminya telah keluar dari rumah sakit. Sedangkan mobil pick-up yang dibawa suaminya masih ditahan di Sat Lantas Mapolresta Medan.
Apa kata polisi?
Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol I Made Ari yang dikonfirmasi lewat HP mengaku tak pernah tahu kasus itu. Perwira berdarah Bali juga mengatakan, tak semua kasus kecelakaan harus diketahuinya satu per satu. Begitupun dia berjanji akan memanggil polisi yang pernah memeriksa Ganda Siahaan.
“Akan saya periksa dulu sama jupernya,” kata I Made Ari.
Hal senada juga dikatakan Kanit Lakalantas Mapolresta Medan AKP Juwita. Kata Juwita, dia tak tahu asma sekali kasus itu. “Waduh saya belum tahu itu, tapi nanti saya cek dulu,” jawabnya melalui HP.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Riki Septa Tarigan SH mengatakan bahwa yang menjadikan Ganda Siahaan sebagai tersangka adalah polisi.
“Yang menentukan tersangka bukan kita, tapi polisi. Enggak mungkin kasus itu bisa naik kalau syarat formil dan materilnya enggak lengkap. Jadi untuk menaikkan setiap kasus prosedurnya harus jelas,” sanggah Riki melalui HP-nya.
0 komentar:
Posting Komentar