Rabu, 22 September 2010 | By: Lihatlah Kami, RAKYAT KECIL

Gara-gara 2 Buah Singkong, Terancam Penjara 5 Tahun

Nasib yang dialami Supriyadi (40), warga Desa Meranti, Kabupaten Pasuruan ini sungguh merana. Hanya karena mengambil 2 buah singkong yang nilainya kurang dari Rp 1.000, dia terancam menjalani hidup dibalik jeruji penjara.

Menurut informasi yang dihimpun detiksurabaya.com 2 singkong yang diambil tersangka dari kebun milik Satuna yang juga warga Desa Merati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pemilik kebun singkong ini tidak terima, dan akhirnya menuntut Supriyadi.

Kejadian itu sendiri terjadi pada tanggal 2 Desember 2009 lalu. Namun karena diduga ada permasalahan lama antara tersangka dan suami korban, H Abdullah, masalah sepele itu tidak diselesaikan dengan cara kekeluargaan. H Abdullah, yang terkenal orang kaya di desanya itu memilih menuntut pelaku ke meja hijau.

"Ini merupakan sidang yang ketiga," kata Arif Yuli Harianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada detiksurabaya.com di kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan saat akan memulai sidang, Selasa (21/9/2010).


Arif membenarkan kalau 2 buah singkong yang dijadikan barang bukti itu nilainya memang tidak lebih dari Rp 1.000.

Karena perbuatannya itu, tersangka terancam dipenjara maksimal 5 tahun. "Tersangka
kami tuntut dengan pasal 362 tentang pencurian," tegas Arif.

0 komentar:

Posting Komentar