Selasa, 21 September 2010 | By: Lihatlah Kami, RAKYAT KECIL

60 Ribu Pendatang Akan Bersaing di Jakarta

Sebanyak 60 ribu wajah baru akan bersaing untuk mencari penghidupan yang layak di Jakarta. Mereka juga akan bersaing dengan pengangguran yang sebelumnya ada.

Para pendatang baru ini tentu akan menambah beban Kota Jakarta. Pada 2010 saja, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengangguran di DKI Jakarta mencapai 600 ribu orang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukendar, berharap warga dari daerah tidak lagi berpikir dapat mudah mencari pekerjaan di Jakarta.

"Saya tegaskan, Jakarta telah menutup kesempatan bekerja bagi warga daerah," ujarnya, Jumat 17 September 2010.
Jumlah ini terus meningkat seiring terus mengalirnya angka kelulusan sekolah setiap tahunnya. Belum ditambah warga Jakarta lulusan sekolah tinggi di daerah.

Sementara lapangan pekerjaan yang tersedia sangatlah minim dan hanya mencapai sekitar 4.000 lapangan pekerjaan. Bahkan, Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD), saat ini tengah mendidik 5.000 siswa, yang juga menunggu untuk disalurkan.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, jumlah pengangguran di Jakarta menurun dari 570.560 orang pada Februari 2009 menjadi 537.470 orang pada Februari 2010 atau sebanyak 33.090 orang.

Angka ini ditaksir akan terus meningkat pada pasca Lebaran. Seiring dengan bertambahnya jumlah warga yang datang ke Jakarta usai musim mudik Lebaran.

Berbagai upaya telah dilakukannya untuk menekan laju kaum urban yang berniat mencari kerja di Jakarta. Di antaranya dengan melakukan pengetatan pembuatan kartu kuning kepada pemohon. Dengan memprioritaskan warga asal Jakarta.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Peraturan Menteri No.7 Tahun 2008, dan Perda No.6 Tahun 2006 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mengurangi angka pengangguran di suatu daerah.

"Mereka yang berhak membuat surat kuning hanya bagi warga yang memiliki kartu identitas Jakarta. Bukan hanya di DKI namun kebijakan ini juga berlaku di daerah lainnya." ujar Deded.

Selain identitas diri, Deded menerangkan untuk memperoleh kartu kuning setiap pemohon juga harus menyertakan ijazah terakhir dan sertifikat keahlian.

"Ini hanya berlaku bagi calon tenaga kerja pada sektor formal yang masih dalam ruang lingkup kewenangan pemprov," sambungnya

0 komentar:

Posting Komentar